Koalisi Melawan Lupa, yang terdiri dari gabungan beberapa NGO mengadakan konferensi pers, Minggu, 20/07/2014. Konferensi pers tersebut diadakan di Lt. 1 gedung LBH Jakarta dengan maksud untuk mengantisipasi dinamika yang mungkin terjadi pada 22 Juli mendatang.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 22 Juli nanti, Pilpres memasuki babak akhir. Untuk itu, Koalisi Melawan Lupa menyoroti pentingnya tahapan akhir pada tanggal 22 Juli nanti agar KPU tetap bisa menjalankan prosesi penetapan hasil Pilpres 2014. Konferensi ini juga merupakan bentuk dukungan kepada KPU untuk bisa tetap menetapkan hasil Pilpres sesuai jadwal. Koalisi juga menghimbau kepada oknum-oknum yang berusaha mencederai proses yang dilakukan oleh KPU segera dihentikan, karena setiap gangguan dan ancaman terhadap agenda politik ini dapat menimbulkan biaya politik, ekonomi, dan keamanan yang sangat besar.
“kita curiga ada pihak-pihak yang memproduksi ketakutan tersebut untuk keuntungannya sendiri,” ujar Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta.
Selanjutnya koalisi menghimbau, kepada Negara dan khususnya kepala keamanan untuk menjalankan menjalankan fungsinya dengan baik guna memastikan agenda KPU berjalan baik dan damai. Aparat keamanan tidak boleh permisif, harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu menindak siapapun pihak yang mengganggu dan menggagalkan agenda ini.
Maka dari itu putusan KPU pada tanggal 22 Juli mendatang harus kita hormati bersama, dan diterima oleh masyarakat, karena itu merupakan produk demokrasi. Untuk itu Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia, PUSHAM-UII Yogyakarta, INFID, Aliran Batang Bungo Jambi (ABB-Jambi), PIAR NTT, Forum Pemerhati Aspirasi Rakyat Kota Kupang, Freepublik NTT, SETARA Institute, SBSI, FBLP, Mahasiswa Pembebasan, PPR, GSPB, GSBI, SBTPI, AGRA, mengharapkan KPU tetap berpegang pada jadwal untuk menetapkan hasil Pilpres sesuai dengan yang direncanakan
Sumber : bantuanhukum.or.id