Dalam rangka mengembangkan kapasitas calon Advokat, YLBHI bekerjasama dengan PERADI dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulloh telah menyelenggarakan PKPA yang bermuatan materi tambahan anti korupsi. Berikut ini adalah Kurikulum PKPA Anti Korupsi :
NO |
MATERI AJAR |
SESI | POKOK BAHASAN |
I. Materi Dasar | |||
1. | Fungsi Dan Peran
Organisasi Advokat |
1 sesi selama 2 jam | 1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum: a. pelaksana hak konstitusional b. sebagai jembatan c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat |
2. | Sistem Peradilan Indonesia | 1 sesi selama 2 jam | 1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) d. Peradilan Militer e. Peradilan Khusus 1) Peradilan Niaga 2) Peradilan Anak 3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) 4) Peradilan Pajak 5) Peradilan Perikanan 6) Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2. Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum 3. Metode penemuan hukum |
3. | Kode Etik Profesi | 3 sesi (setiap sesi selama 2 jam) | 1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Kode Etik Advokat Indonesia: a. Kepribadian advokat b. Hubungan advokat dengan klien c. Hubungan advokat dengan teman sejawat d. Cara bertindak menangani perkara e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya 3. Dewan Kehormatan Advokat: a. Ketentuan umum b. Pengaduan dan tatacara pengaduan c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat g. Cara penyampaian salinan putusan 4. Contoh-contoh kasus |
II. Materi Hukum Acara (Litigasi) | |||
4. | Menangani Perkara Perdata
Sebelumnya materi: Hukum Acara Perdata
|
3 Sesi (setiap sesi selama 2 jam) | 1. Surat kuasa
2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legalstanding, gugatan citizen law suit. 3. Mediasi 4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir: a. Sidang tanpa kehadiran tergugat b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian c. Putusan verstek d. Upaya verzet 5. Persidangan dengan dihadiri para pihak: a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi) b. Replik c. Duplik d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi e. Kesimpulan f. Pembacaan putusan g. Pengambilan putusan h. Menyatakan banding 6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya) a. Memori banding b. Kontra memori banding 7. Tingkat Kasasi a. Memori kasasi b. Kontra memori kasasi 8. Peninjauan Kembali (Akta peninjauan kembali) 9. Strategi Menangani Perkara 10. Contoh-contoh Kasus |
5. | Menangani Perkara di Peradilan Hubungan Industrial
Sebelumnya Materi: Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial |
1 sesi selama 2 jam | 1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
2. Hak-hak normatif pekerja: a. Hak bersifat ekonomis b. Hak bersifat politis c. Hak bersifat medis d. Hak bersifat sosial 3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial 4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 5. Serikat Pekerja 6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama 7. Strategi Menangani Perkara 8. Contoh-contoh kasus |
6. | Menangani Perkara di Peradilan Agama
Sebelumnya materi: Hukum Acara Peradilan Agama |
1 sesi selama 2 jam | 1. Ruang lingkup pengadilan agama
2. Dasar hukum 3. Kompetensi pengadilan agama 4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama 5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan 6. Strategi Menangani Perkara 7. Contoh-contoh kasus |
7. | Menangani Perkara di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Sebelumnya materi: Hukum Acara Persaingan Usaha |
1 sesi selama 2 jam | 1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat 3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal) 4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999: a. Perjanjian yang dilarang b. Kegiatan yang dilarang c. Penyalahgunaan posisi dominan 5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition) 6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 7. Prosedur penanganan laporan di KPPU 8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU 9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya 10. Strategi Menangani Perkara 11. Contoh-contoh kasus |
8. | Menangani Perkara di HAM Berat
Sebelumnya materi: Hukum Acara Pengadilan HAM |
1 sesi selama 2 jam | 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Dasar Hukum Pengadilan HAM 3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat: a. Tetap/permanen b. Ad-hoc 4. Proses beracara pada Pengadilan HAM: 5. Perlindungan korban 6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3) |
9. | Hak atas Kekayaan Intelektual | 1 sesi selama 2 jam | 1. Pengertian dan lingkup HAKI;
2. Pendaftaran HAKI; 3. Sengketa HAKI; 4. Tindak pidana di bidang HAKI |
10. | Menangani Perkara Pidana
Sebelumnya Materi: Hukum Acara Pidana |
3 sesi setiap sesi selama 3 jam | 1. Surat panggilan
2. Surat kuasa penyidikan 3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka 4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan) (dengan kemungkinan adanya pra-peradilan) 5. Acara persidangan di pengadilan negeri: a. Surat kuasa b. Panggilan sidang c. Pembacaan dakwaan d. Eksepsi e. Acara pemeriksaan: 1) Formalitas persidangan 2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan 3) Cara mengajukan keberatan 4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli f. Pembacaan tuntutan g. Pledoi 6. Strategi Menangani Perkara 7. Contoh-contoh Kasus |
11. | Menangani Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara
Sebelumnya Materi: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara |
2 jam | 1. Surat kuasa
2. Gugatan 3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan 4. Panggilan sidang 5. Acara sidang (tingkat pertama) (Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan) a. Jawaban b. Replik c. Duplik d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti) e. Kesimpulan f. Pembacaan putusan g. Pengambilan putusan h. Pernyataan banding 6. Tingkat Banding a. Memori Banding b. Kontra memori banding 7. Tingkat Kasasi a. Memori Kasasi b. Kontra memori kasasi 8. Strategi Menangani Perkara 9. Contoh-contoh kasus |
12. | Menangani Perkara Di Pengadilan Niaga
Sebelumnya Materi: Hukum Acara Pengadilan Niaga |
2 jam | 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga 3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga: a. Perkara kepailitan b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) 4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga 5. Strategi Menangani Perkara 6. Contoh-contoh kasus |
13. | Menangani Perkara di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya materi: Hukum Acara Mahkamah Kontitusi |
1 sesi selama 2 jam | 1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
2. Pengertian hak uji materiil dan formil 3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung 4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi 5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi 6. Format permohonan 7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi 8. Contoh-contoh kasus |
III. Materi Non Litigasi | |||
14. | Perancangan dan Analisa Kontrak | 2 sesi setiap sesi 2 jam | 1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis 3. Tahapan pembuatan kontrak 4. Anatomi kontrak 5. Klausula kontrak yang spesifik 6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak 7. Strategi Menangani Perkara 8. Contoh-contoh dalam kontrak |
15. | Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) | 2 jam | 1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan 3. Dokumen-dokumen dasar korporasi a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri b. Akta pendirian c. Surat keterangan domisili hukum d. Surat pendaftaran pajak e. Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM f. Surat izin usaha g. Tanda daftar perusahaan 1. Perusahaan Penanaman Modal Asing a. Letter of commitments b. Memo Kesepakatan (memorandum of understanding) c. Joint venture agreement d. Akta pendirian e. Letter of approval of location of land f. Letter of approval for investment g. Letter of ratification h. Surat keterangan domisili hukum i. Surat pendaftaran pajak j. Surat izin usaha k. Tanda daftar perusahaan 2. Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya 3. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) 4. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) 5. Contoh-contoh kasus |
16. | Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
|
2 sesi setiap sesi 2 jam | 1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum 3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum 4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yangdiperiksa ) 5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum 6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum |
IV. Materi Pendukung (Ketrampilan Hukum) | |||
17. | Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum | Satu sesi selama 2 jam | 1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum a. secara manual b. melalui internet 3. Tujuan penelusuran dokumen hukum 4. Sumber-sumber hukum 5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali) 6. Contoh-contoh kasus |
18. | Argumentasi Hukum
(Legal Reasoning) |
2 Sesi setiap sesi 2 jam | 1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
2. Logika dan argumentasi hukum: a. Kesalahpahaman terhadap peran logika b. Kesesatan (falacy) c. Kekhususan logika hukum 3. Langkah-langkah masalah hukum: a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara b. Langkah-langkah analisa hukum: 1. pengumpulan data 2. klasifikasi dan identifikasi permasalahan 3. penemuan hukum 4. penerapan hukum 4. Contoh-contoh kasus |
19. | Teknik Wawancara dengan Klien | 1 sesi selama 2 jam | 1. Pengertian wawancara
2. Tujuan wawancara 3. Tempat wawancara 4. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara 5. Struktur wawancara 2) Pembukaan: menanyakan identitas klien 3) Materi utama wawancara (pokok) 6. Tehnik bertanya 7. Tehnik mendengar 8. Menanggapi pertanyaan dari klien |
V. Materi Tambahan | |||
20. | Memahami Korupsi | 1. Pengertian korupsi
2. Perspektif teoritis korupsi 3. Bentuk-bentuk korupsi 4. Sejarah korupsi 5. Faktor penyebab korupsi |
|
21. | Dampak Masif Korupsi | 1. Korupsi dan dampaknya terhadap perekonomian
2. Korupsi dan dampaknya terhadap sosio-kultural 3. Korupsi dan dampaknya terhadap layanan publik dan birokrasi pemerintahan 4. Korupsi dan dampaknya terhadap politik dan demokrasi 5. Korupsi dan dampaknya terhadap Penegakan hukum dan peradilan 6. Korupsi dan dampaknya terhadap Kerusakan lingkungan 7. Korupsi dan dampaknya terhadap Pertahanan dan keamanan 8. Korupsi dan dampaknya terhadap hak asasi manusia |
|
22. | Nilai dan prinsip Antikorupsi | 1. Nilai antikorupsi
2. Prinsip antikorupsi |
|
23. | Hukum antikorupsi | 1. Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan domestik
2. Instrumen hukum internasional antikorupsi |
|
24. | Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia | 1. Strategi pemberantasan korupsi
2. Badan-badan Negara antikorupsi 3. Partisipasi masyarakat 4. Gerakan anti korupsi 5. Capaian pemberantasan korupsi |
|
25. | Hukum acara peradilan anti korupsi | 1. Tahap penyelidikan
2. Tahap penyidikan 3. Tahap persidangan |
|
26. | Korupsi peradilan | 1. Ruang lingkup korupsi peradilan
2. Pola korupsi peradilan 3. Aktor-aktor kunci korupsi peradilan 4. Memberantas korupsi peradilan |
|
27. | Etika antikorupsi dalam profesi advokat | 1. Nilai, prinsip, dan sikap antikorupsi dalam Kode Etik Advokat Indonesia
2. Etika antikorupsi dalam perbandingan Kode Etik Advokat 3. Aplikasi etika antikorupsi dalam praktek profesi advokat (dalam berhubungan dengan klien, dengan lawan, dengan aparat penegak hukum, dengan badan-badan Negara/pemerintahan, dan dengan lingkungan terdekat) |
|
28. | Peran advokat dalam pemberantasan korupsi | 1. Kontribusi advokat dalam pemberantasan korupsi
2. Fungsi organisasi advokat dalam pengawasan dan penegakan etika antikorupsi 3. Apa yang bisa dilakukan advokat dalam pemberantasan korupsi (pencegahan, penindakan, perlindungan saksi pelapor) |