Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua Forsil Petambak Central Pertiwi Bahari Cokro Edi yang ditahan Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi yang bertindak sebagai kuasa hukum Forsil, Kamis (25/4/2013), mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri Cokro dan turut mendapat jaminan dari Farouk Danial, Anggota DPRD Lampung.
Dalam pengajuan itu hadir pula sejumlah petambak plasma CPB dari Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Mereka sempat menjenguk Cokro yang dijadikan tersangka dalam kasus bentrokan 12 Maret lalu di tambak CPB.
“Sedianya, Wakil Bupati Tulang Bawang Heri Wardoyo turut menandatangani (pihak penjamin). Namun, yang bersangkutan masih ada keperluan di Jakarta. Mungkin menyusul,” ujar Wahrul.
Pihaknya berharap agar penyidik di Polda Lampung bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan itu.
Menurutnya, peran Cokro sangat penting dalam upaya perdamaian antarkelompok petambak dan perusahaan di tambak udang terbesar di Lampung ini.
Seperti diberitakan, Cokro ditangkap Polda Lampung seusai menghadiri rapat mediasi perdamaian di Kantor Pemkab Tulang Bawang beberapa waktu lalu. Padahal, proses perdamaian ini belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Sumber : kompas.com