LBH Banda Aceh: pemukulan siswa adalah tindak pidana

Kasus yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap pelajar di Sabang kembali menuai kecaman. Kali ini sorotan tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Dalam siaran pers yang diterima AJNN.net, Jumat (3/1)  ketua LBH Banda Aceh Mustiqal Syah Putra tindakan TNI tersebut sudah merupakan tindak pidana dan melanggar beberapa ketentuan hukum.

“Tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana dan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip umum dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, sikap arogansi dan premanisme TNI yang melakukan penganiayaan tersebut jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya lima pelajar di Sabang pada Kamis kemarin dipukuli oleh anggota TNI YONIF 116 KOMPI-C senapan (Balik Gunung), Jurong Lhueng Angan, Desa Iboih, Suka Karya, Kota Sabang.Lima pelajar SMA saat itu melintasi markas TNI YONIF 116 tanpa meminta izin atau sekedar tegur sapa. (Baca: Hanya sekedar lewat tanpa tegur sapa, 5 pelajar dipukuli TNI)

LBH Banda Aceh menilai bahwa kekerasan tidak lagi mendapat tempat di dalam masyarakat Aceh, karena Aceh saat ini dalam proses menjaga perdamaian dan membangun kehidupan bernegara yang bermartabat.

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bertentangan dengan jati diri TNI sebagai tentara professional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. TNI tidak seharusnya mengedepankan arogansi dan sikap sikap premanisme saat bertugas maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya dalam siaran pers tersebut Mustiqal menambahkan, tindakan kekerasan dan penganiayaan bertentangan Undang-Undang, khususnya terhadap aspek perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu pula, LBH Banda Aceh mendesak Panglima Kodam I Iskandar Muda untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku secara transparan dan menjunjung tinggi supremasi sipil, serta meminta kepada Panglima Kodam I Iskandar Muda untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran TNI di Aceh agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Selain itu juga, LBH Banda Aceh menghimbau kepada masyarakat agar tetap terus melaporkan apabila mengetahui terjadinya tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI.

 

Sumber : ajnn.net

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *