Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung, Ridho Ficardo untuk merevitalisasi pembangunan di Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, dana revitalisasi bisa dari alokasi pembangunan Kota Baru. “Dan kita mendesak kepada gubernur baru hari ini. Untuk segera mengalokasi kepada revitalisasi untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan,” kata Wahrul, Senin (21/7/2014).
Wahrul menambahkan, jalan adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tingkat pembangunan ekonomi dan ruang kenyamanan sangat di tentukan oleh jalan yang baik.
“Lampung ini salah satu provinsi yang terburuk mengenai jalan. Bisa di lihat provinsi lain. Jalan mereka sangat terawat dan baik,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung sendiri telah melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dinas PU Bina Marga, dan DPRD terkait jalan rusak.
Namun, sidang gugatan LBH Bandar Lampung itu tertunda dua kali karena pihak tergugat tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sumber : tribunnews.com