Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta pemerintah Provinsi Lampung mendesak kontraktor pelaksana pengerjaan lampu jalan bypass memenuhi kewajiban, membayar biaya lampu pemasangan jalan.
“Kita minta pemrov bertanggung jawab dan mendesak kontraktor pelaksana proyek jalan dan lampu bypass agar memenuhi ketentuan yang sudah ada di kontrak,” kata Wahrul kepada Tribun, Kamis (4/6/2015)
Apalagi kata Wahrul, proyek jalan dan lampu bypass menggunakan uang negara dan tertuang dalam kontrak kerja. Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kontrak, artinya ada perbuatan melawan hukum
“Kalau memang alasan lampu itu tidak hidup karena belum bayar, sementara sudah ada dalam kontrak, artinya ada perbuatan melawan hukum. Itu perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Hingga kini lampu penerangan jalan bypass Soekarno Hatta tak juga menyala. Padahal seluruh tiang dan lampu sudah terpasang. Berdasarkan keterangan manajemen PLN lampu belum dihidupkan karena hingga kini belum ada pembayaran terkait biaya pemasang
Sumber : tribunnews.com