Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung siap mendampingi korban (pasien) terkait kasus dugaan malapraktek atau salah pemberian obat yang menyebabkan jabang bayi keguguran setelah minum obat yang diberikan dari RS GMC.
“kami siap mendampingi pasien yang diduga menjadi korban malapraktek atau salah pemerian obat oleh pihak RS GMC untuk menggugat,” kata Ketua LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi melalui sambungan ponsel, Rabu (25/1/20170).
Dia menjelaskan pihak RS GMC atau apoteker bisa dituntut karena pasien sebagai konsumen dan bisa dijerat pasal tentang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pasien sebagai penerima obat (konsumen).
“Artinya pasien sebagai konsumen dirugikan dan jelas dampaknya menyebabkan pasien keguguran. Menurut hemat saya, bukan hanya memberi pengobatan sampai sembuh. Dalam kasus ini ada indikasi kelalaian, juga bisa dijerat Pasal 359 KUHP ‘barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun’,” ujarnya.
Sumber : lampost.co