LBH Bandar Lampung Tolak RUU Ormas Disahkan

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menolak disahkannya RUU Ormas dalam paripurna DPR RI, Selasa (2/7/2013).
Direktur LBH Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, disahkannya RUU merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berserikat.
Menurut dia, intervensi oleh pemerintah terhadap organisasi akan membatasi peran dan fungsi kontrol yang dilakukan organisasi non pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Dalam sistem demokrasi rakyat mempunyai legitimasi untuk kontrol kebijakan negara. Bukan sebaliknya negara yang mengontrol rakyat seperti yang hendak dilakukan masyarakat hari ini,” kata Wahrul melalui siaran persnya, Senin (1/7/2013) malam.
Wahrul menilai jika negara hendak mengatur organisasi masyarakat, aturlah dalam kerangka yang benar.
“Pernyataan pemerintah terkait pengakuan kontroversial atau masih adanya penolakan terhadap RUU Ormas dengan mempersilahkan para pihak yang tidak setuju untuk men-judiacial review, tentu mencerminkan ketidakefektifan mereka dalam membentuk suatu kebijakan,” ujarnya.
Karena itu, LBH Bandar Lampung dengan tegas menolak pengesahan RUU Ormas, dan mendesak UU NO 8 Tahun 1985 tentang Ormas dicabut dan diganti UU Perkumpulan. Apabila RUU tersebut dipaksakan disahkan, maka LBH Bandar Lampung dengan seluruh jaringan yang telah terbentuk, baik di tingkat daerah maupun nasional siap mengawal persoalan tersebut hingga peradilan Mahkamah Konsitusi.

 

sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *