LBH Jakarta bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII, akademisi dan beberapa tokok pendidikan melayangkan somasi agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera membatalkan penerapan kurikulum 2013.
Mereka menilai penerapan kurikulum terebut merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan dipaksakan sebagaimana tergambar dalam penamabahan jam pelajaran, konsep kompetensi, serta dokumen kurikulum yang tidak pernah diujipublikkan.
“Dalam kurikulum ini juga ada penyamaan mata pelajaran SMA dengan SMK apdahal tujuan dan karakteristiknya berbeda,” kata Sekjen FSGI, Retno Listyarti di LBH Jakarta, Selasa (30/7).
Ditegaskannya, yang dibutuhkan dunia pendidikan Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional bukanlah semata-mata perubahan kurikulum belajar mengajar, tapi peningkatan kualitas serta kompetensi para pendidik.
“Kami juga melihat penerapan kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam kurikulum 2013 menimbulkan ketidakpastian karena tidak adanya parameter penilaian yang jelas, dan tidak ada teori yang dijadikan dasar,” jelas Retno.
Contoh gamblang yang dikatakan Retno adalah buku bahasa Indonesia untuk guru dan siswa SMA memiliki langkah yang sama. Misalkan di buku guru diperintahkan membaca puisi, nah di buku siswa terdapat puisi yang akan dibaca.
“Baca puisi, baca. Ya baca saja. Tapi tidak terjadi proses menganalisa. Kemudian yang penting lagi soal refleksi, tapi dalam buku Bahasan Indonesia ini tidak ada refleksi. Jadi buku yang diharapkan tidak sesuai jargon Mendikbudn” tegasnya.
Parahnya lagi, ujar Retno, buku untuk siswa SD yang katanya tematik integratif, tapi kenyataannya tidak interatif karena isinya bersifat hafalan. Sehingga kurikulum ini sudah keluar dari konteks.
Sementara Ahmad Biky dari LBH Jakarta menyatakan kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4.
Karena itu koalisi mensomasi Mendikbud dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk membatalkan penerapan kurikulum 2013. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2003, serta mencabut Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 tahun 2003.
“Kemdikbud harus meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif,” tegas Ahmad Biky
Sumber: jpnn.com