Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama keluarga Tarmuzi, korban penganiayaan oleh polisi hingga tewas, menghadap Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin, di Terminal Rajabasa, Kamis (10/3/2016).
Mereka mengadukan persoalan kematian Tarmuzi. Pihak keluarga menuding polisi sebagai penyebab kematian Tarmuzi. “Kami yakin Tarmuzi tewas karena dianiaya aparat kepolisian,” kata perwakilan LBH Bandar Lampung M Ilyas.
Ilyas meminta kapolda untuk mengusut tuntas kasus kematian Tarmuzi. Selama ini, kata Ilyas, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke Propam dan Kapolda sebelumnya yang dijabat Brigjen Edward Syah Pernong, namun tidak ada kejelasan.
Eko Ismoyo, sepupu Tarmuzi, menambahkan, banyak kejanggalan dalam kematian Tarmuzi. Tarmuzi tewas saat ditangkap Polres Lampung Barat. Polisi menuding Tarmuzi sebagai terduga pelaku pembunuhan gajah jinak bernama Yongki.
Eko menduga ada kekerasan yang dialami Tarmuzi saat dibawa ke kantor polisi. Eko juga membantah Tarmuzi sebagai pelaku pembunuhan gajah Yongki.
Menanggapi aduan LBH dan keluarga Tarmuzi, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin mengatakan, pihaknya akan melakuka gelar perkara ulang terhadap kasus tersebut. Gelar perkara, kata dia, akan dipimpin langsung Irwasda Komisaris Besar Budi Susanto.
“Saya tidak bisa diskusikan kasus ini disini karena akan memakan waktu panjang. Karena itu saya perintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk pimpin gelar perkara itu,” jelas Ike.
Sumber : Tribunnews.com