LBH Bandarlampung meminta Komnas HAM untuk segera turun dan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM terkait hak-hak sipil politik yang hilang atau tidak diberikan oleh negara dalam hal ini oleh penyelenggara pilkada yaitu KPU Kota Bandarlampung maupun KPU Provinsi Lampung.
“Kami mendesak untuk mengevaluasi dan memverifikasi kerja KPU Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pikada serentak di Provinsi Lampung itu,” ujar Ilyas, Selasa (15/12).
LBH Bandarlampung mendesak untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap penyelenggara pilkada, yaitu KPU Kota Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung terkait telah hilang hak politik warga negara yang tinggal di Provinsi Lampung.
Menurut Ilyas, LBH Bandarlampung juga telah mengirim surat ke beberapa lembaga terkait pengabaian hak politik warga negara dalam pilkada serentak di Lampung itu, yaitu untuk Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi Lampung, Panwaslu Kota Bandarlampung, dan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Sumber : kriminalitas.com