LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Polri untuk menindak para pengusaha yang tidak mau memenuhi kewajibannya, seperti membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Praktisi LBH Jakarta, Maruli, menilai masalah THR kerap kali terjadi setiap tahunnya, dan tidak menemui penyelesaian yang baik dari pemerintah. Untuk itu, dia menyarankan agak membuat efek jera, sebaiknya para pengusaha yang membandel agar dipenjarakan saja.

“Kami mendesak Menakertrans dan Polri harus memenjara pengusaha-pengusaha nakal,” ujar Maruli dalam konferensi pers sekaligus peluncuran Posko Pengaduan THR dan Lawan PHK di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2013).

Menurtnya, kesewenang-wenangan para pengusaha dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena lemahnya tindakan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

“Ini karena pemerintah tidak berani terhadap pengusaha-pengusaha nakal, apalagi di era Muhaimin Iskandar sebagai Menakertrans,” jelasnya.

Lanjut dia, Muhaimin tidak ada sedikit pun memberikan progres dalam penanganan masalah-masalah yang dialami kaum buruh. Bahkan menurut data yang di peroleh LBH, Kementerian Tenaga Kerja termasuk lima besar kementerian yang kinerjanya buruk di bawah pemerintahan SBY.

“Semenjak Muhaimin tidak pernah ada progres positifnya di kaum buruh, ini akan terjadi terus menerus. Karena apa? Penyelesaian tidak langsung ke akar,” tegasnya.

Untuk itu, LBH Jakarta akan membuka posko bantuan hukum bagi para karyawan, maupun buruh yang terkena imbas PHK ataupun tidak mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada 8-9 Agustus mendatang

 

Sumber : seruu.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *