Lembaga Bantuan Hukum Jakarta akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MC, seorang wartawati yang diduga diperkosa pada 20 Juni 2013 di Pramuka, Jakarta Timur.
Menurut Vera, salah seorang pendamping korban yang ditunjuk LBH, selain mengawal kasus ini, pihaknya juga akan melakukan pendampingan selama pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Kami juga akan mengumpulkan pemberitaan beredar di masyarakat sebagai pertimbangan,” kata Vera pada pertemuan di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juli 2013, yang berlangsung hingga dinihari.
Vera mengatakan, pendampingan terhadap korban sangat penting terkait dengan kondisi psikologis yang bersangkutan. “Dengan adanya pendampingan, maka korban bisa lebih tenang dalam menjalani pemeriksaan,” katanya.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 20 Juni 2013, sekitar pukul 18.20. Saat itu korban baru meninggalkan kantor bersama temannya, CK. Mereka berpisah di gang yang berada di samping halte busway Jalan Pramuka.
Korban lalu meneruskan perjalanan ke arah Jalan Pramuka, sedangkan CK keluar dari gang ke Jalan Utan Kayu. Saat korban berjalan seorang diri, muncul seorang pemuda yang diperkirakan berusia 19 tahun. Pemuda itu memukuli korban, lalu memperkosanya.
Sumber : tempo.co