Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pelaksanaan Ujian Nasional sejak lahirnya sudah mengalami kecacatan hukum dan inkonstitusional. Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dianggap melanggar UU Pasal 58 No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur mengatakan, Pasal 58 tersebut mengatur, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Pendidik memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ”Evaluasi itu dari pendidik,” katanya, Sabtu (27/4)
Isnur menambahkan, mereka juga sudah melanggar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST Tertanggal 21 Mei 2007, Yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang sistem pendidikan nasional.
Isnur mengatakan, sejak pelaksanaannya Tahun 2004 Ujian Nasional terus-menerus menimbulkan permasalahan. Bahkan di tahun 2013 ini kekacauan itu terjadi sangat besar.
LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 11 kekacauan : [1] Penundaan Ujian Nasional di 11 Provinsi, [2] Keterlambatan Paket Soal, [3] Kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, [4] Paket mata pelajaran tertukar, [5] Kualitas kertas yang buruk, [6] Soal Ujian Nasional Tercecer, [7] Tidak bisa mengikuti karena berhadapan dengan hukum, [8] Sekolah tidak kebagian soal dan lembar jawaban, [9] Materi Ujian Tak Sesuai Jadwal, [10] Problem Ujian Nasional untuk siswa berkebutuhan khusus, [11] Pengiriman soal salah daerah.
Isnur meminta, Presiden untuk menghentikan Muhammad Nuh dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, karena telah terbukti tidak bisa bertanggung jawab dan memimpin Kementrian Pendidikan Nasional. ”Apalagi sekarang sudah muncul dugaan Mark Up di Kemendikbud,” katanya
Sumber : republika.co.id