LBH Jakarta meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengamen Cipulir, Jakarta Selatan. Pengacara Publik, LBH Jakarta, Johannes Gea mengatakan, permintaan tersebut bertujuan untuk melindungi saksi kunci dari dugaan intimidasi yang dilakukan aparat Kepolisian. LBH Jakarta mendapat informasi 3 saksi kunci yang sedang dicari polisi.
“Dasar kita kan adanya polisi yang meneror atau polisi yang main ambil dan main menghilangkan, mengancam dan mengintimidasi. Potensi itu ada tapi belum kelihatan. Berdasarkan keterangan Adjie, cara yang digunakan Polisi memang baik, baik. Dan kita sudah laporkan ke LPSK, tapi mereka melihat belum saatnya.”ujar Johannes Gea kepada KBR68H
Johannes menambahkan tindakan polisi yang mencari dan memeriksa saksi kunci kasus pengamen bertentangan dengan hukum. Menurutnya, kepolisian harus mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terlebih dulu. Ditambah lagi pemeriksaan tersebut dilakukan di luar kantor kepolisian. Sebelumnya salah seorang saksi kunci yang berinisial IP mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kata IP, keempat pengamen anak yang sudah divonis 3-4 tahun oleh PN Jaksel bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Sumber : portalkbr.com