Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengemukakan, kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) selain dipicu masalah kelebihan kapasitas (over capacity) juga karena tidak terpenuhi kebutuhan dasar narapidana atau tahanan.
Wakil Direktur LBH Jakarta Restaria Hutabarat mengungkapkan, di Polres Kupang dan Jakarta Selatan, tahanan mendapat jatah makanan sebanyak dua kali sehari. Padahal, berdasarkan Perkap No.4 Tahun 2005 tentang Standar Tahanan, mengharuskan tahanan mendapatkan makan tiga kali sehari, dengan anggaran Rp 11 ribu per hari.
“Di Rutan Pondok Bambu, setiap harinya diberi jatah makan tiga kali, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7.625 per hari. Di Rutan Cipinag, setiap harinya tahanan diberi jatah makanan tiga kali. Besarnya alokasi jatah makanan untuk satu orang tiap harinya adalah Rp 7.500 perhari. Sedangkan di Rutan Salemba, tiap harinya tahanan diberikan makan sebanyak tiga kali dengan anggaran sebesar Rp 7.672 pertahanan per hari,” beber Restaria di Jakarta, Selasa (20/8).
Ia menuturkan, kondisi lapas yang buruk menyebabkan penyakit. Dalam penelitian LBH Jakarta Tahun 2012, terjadi penempatan anak dalam tahanan yang sama orang dewasa.
Restaria mengutip Ditjenpas Kemenkumham pada 2007, penyakit yang diderita tahanan berupa penyakit pernafasan sebanyak 2.489 orang, penyakit kulit (2.054), penyakit perut (1.156), penyakit jantung dan darah (210), penyakit syaraf (163), penyakit mata (149) dan penyakit kelamin (113).
“Serta gangguan jiwa (113), TBC (11), dan lain-lain (1213). Tidak ada penanganan medis yang serius dan menyeluruh terhadap napi, dengan minimnya ketersediaan tenaga medis di tahanan,” ujarnya.
Sumber : jaringnews.com