LBH Jakarta Minta Jokowi Evaluasi Bawahannya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Joko Widodo mengevaluasi kinerja bawahannya terkait lolosnya tujuh perusahaan asal Korea Selatan yang mengajukan penangguhan upah minum provinsi. Padahal korporat-korporat asal Negeri Ginseng itu masuk dalam perusahaan besar dan memproduksi sejumlah merk ternama di dunia.
“Kita harap Gubernur DKI melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang meloloskan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP, padahal penuh kecurangan,” ungkap pengacara LBH Jakarta, Maruli kepada wartawan, Minggu (28/4) di Jakarta.

Maruli mengatakan banyaknya pekerja di tujuh perusahaan Korea Selatan tersebut yang dipaksa dan diintimidasi untuk mengikuti kemauan perusahaan. Namun patut disayangkan, kecurangan itu tidak investigasi oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI.

Lebih lanjut LBH mengungkapkan dalam minggu-mingu terakhir ini makin banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Hal itu bisa dilihat sebagai salah satu indikasi penangguhan upah yang masif dan sistematis.

“Proses penangguhan upah ini penuh rekayasa, manipilatif dan intimidasi. Gubernur harus menghentikan itu segera,” lanjutnya.

Tak hanya itu, LBH Jakarta juga berharap ke depan Jokowi dan jajaranya melibatkan serikat buruh dan pekerja terkait penangguhan UMP yang diajukan perusahaan. Setidaknya melakukan croscheck terkait persyataran persetujuan penangguhan yang ditandatangani buruh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyetujui penangguhan UMP tujuh perusahaan asal Korea Selatan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung belum lama ini. Ketujuh perusahaan tersebut yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari

Sumber : gatra.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *