LBH Jakarta: Polisi Hambat Hak Warga Negara Dapat Pendampingan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya agar memeriksa jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Ini terkait dugaan tindak sewenang-wenang polisi Taman Sari kepada 16 PKL Kota Tua. Selain itu, menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Handika Febrian, Polsek Taman Sari juga menghalang-halangi hak warga negara untuk mendapat pendampingan hukum. Kata dia, LBH akan melakukan pra-peradilan jika tuntutannya tak kunjung digubris Polda Metro Jaya.

“Kita sudah meneruskan ke Kapolres, Kabid Humas Polda dan Propam Polda juga atas tindakan Polsek. Jadi tidak berbicara penyidiknya, tapi Wakapolsek dan Kapolsek telah berbarengan tidak mengijinkan kita untuk bertemu dengan mereka. Mereka memotong akses bantuan warga negara.”ujar Handika kepada KBR68H

Pengacara Publik LBH Jakarta, Handika Febrian menambahkan, pada awal penangkapan tindakan sewenang-wenang Tim Buser Polsek Metro Taman Sari juga sudah terjadi. penangkapan 16 PKL Kota Tua tidak membawa surat tugas dan surat penangkapan pada minggu lalu.

Polsek Taman Sari juga dinilai melanggar pasal 1 KUHP karena telah menangkap seseorang tanpa status hukum yang jelas.  Saat ini, dari 16 PKL yang ditangkap, 11 orang ditahan dan ditetapkan bersalah dalam bentrok antara PKL dan satpol PP di Kota Tua. Sementara, 5 lainnya telah dibebaskan karena tidak bersalah.

 

Sumber : portalkbr.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *