Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih lanjut kasus pembakaran sebuah lapak kepunyaan warga oleh anggota Hercules.
Diberitakan sebelumnya, 11 anak buah Hercules Rosario Marshal diduga melakukan tindakan kriminal dengan membakar sebuah lapak kepunyaan warga sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/4).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, Kepolisian seharusnya juga menyelidiki apakah kejahatan tersebut dilakukan oleh individu atau diketahui oleh Pimpinannya. ”Polisi harus jeli apakah ada tindakan instruktif,” katanya
Isnur menambahkan, jika diketahui atau bahkan diotaki atas instruksi pimpinan organisasinya. Maka pimpinan organisasinya juga harus ditindak. Menurutnya, karena Pasal 55 KUHP jelas menjerat bukan hanya pelaku, tapi yang membantu dan yang menyuruh.
Sementara, Tokoh pemuda Timur Leste Hercules Rosario Marshal diketahui masih mendekam di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat kasus penghasutan, pemerasan dan kepemilikan senjata api.
Sumber : Republika.co.id