Pendamping Jemaat GKI Yasmin dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur menantang Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya untuk mencabut segel gereja itu.
Isnur mengatakan, putusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi. Isnur mengatakan, Bima Arya tidak perlu berlama-lama mengambil keputusan untuk membuka segel gereja GKI Taman Yasmin.
“Menurut kami ini tantangan dari Bima Arya berani menyelesaikan permasalahan. Tidak seperti wali kota lama. Apa dia mau mendengarkan dan meminta data keseluruhan kepada teman-teman GKI Yasmin dan mau taat sama perintah MA dan Ombudsman. Ini tinggal keberaniannya saja. Bima Arya berani tunduk pada proses putusan MA atau tunduk pada segelintir orang,” kata Isnur.
Muhammad Isnur menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan janji yang telah diucapkan oleh Wali Kota Bogor yang baru, Bima Arya. Bima Arya berjanji menyelesaikan persoalan bangunan GKI Yasmin. Kata dia, dalam waktu dekat dirinya akan duduk bersama pihak yang bersengketa.
Sebelumnya, Kasus penyegelan bangunan GKI Yasmin di Bogor tak bisa diselesaikan Dianu Budiarto saat menjabat Wali Kota Bogor. Padahal pada 2010, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang meminta walikota Bogor membatalkan pencabutan IMB.
Sumber : portalkbr.com