Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan kepada tenaga kerja yang belum menerima THR, tidak takut melapor perusahaannya ke LBH.
Selain LBH, Posko Pengaduan THR juga dibuka Konfederasi Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar. Kedua posko tersebut diluncurkan kemarin (29/7) di Kantor LBH Padang.
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru No 21 Asratek Ulakkarang atau bisa menelepon ke nomor 0751-7051750. Sedangkan KSPSI, di Jalan Rasuna Said No 81 atau bisa menghubungi telepon 081363937789.
Koordinator Divisi Penanganan Kasus LBH Padang, Dedi Alparesi menjelaskan, posko pengaduan dibuka hingga H-3 Lebaran. Tahun lalu, ada lima laporan diterima Posko Pengaduan THR di LBH. LBH telah menyurati dinas tenaga kerja, dan diteruskan ke perusahaan bersangkutan.
LBH menyatakan siap mendampingi secara hukum tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR. THR merupakan hak normatif buruh yang wajib dibayarkan pengusaha berupa uang atau dalam bentuk lain, sesuai Pasal 27 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Penegasan serupa juga diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR,” paparnya.
Dalam ketentuan itu, pembayaran THR wajib diberikan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuannya, masa kerja tiga bulan lebih wajib dibayarkan secara proporsional dan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib membayarkan sebesar satu bulan upah.
“Bagi perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pembayaran THR dapat diancam hukuman pidana hingga pencabutan izin usaha oleh Menakertrans,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi meminta dinas terkait proaktif mengawal ini. “Tenaga kerja kami minta juga proaktif melaporkan,” serunya.
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengimbau tenaga kerja tidak takut melapor karena KSPSI siap mengawal masalah ini. “Tahun lalu ada satu laporan kepada kita, dan akhirnya dibayarkan perusahaan walaupun agak telat,” terangnya.
Sumber : padangekspres.co.id