Wakil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menahan Direktur PT Koya Corporindo, H Saleh Rahim, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Gernas Kakao di Belopa Tahun 2009.
“Kejaksaan harus menahan tersangka karena jika tidak dilakukan penahanan, maka Kejaksaan sudah melakukan diskriminasi hukum dan tidak progresif dalam perkara ini,” kata Zulkifli kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Selasa (9/7/2013) malam.
Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, juga melontarkan hal yang sama. Karena putusan dua tersangka yakni Bambang Syam dan Ismail sangat jelas menyebut keterlibatan Saleh Rahim sebagai pelaksana proyek.
Zulkifli mengatakan sangat disayangkan jika tersangka tidak ditahan karena rekannya sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar. Sementara tersangka yang diduga merupakan pelaku utama justru tidak dilanjutkan proses hukumnya.
“Seharusnya semua yang terlibat dan ditetapkan tersangka ditahan, sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Zulkifli.
Diberitakan sebelumnya, dua terpidana dalam kasus korupsi penyimpangan kegiatan rehabilitasi tanaman gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional yakni Bambang Syam dan Ismail divonis pada tanggal 21 Mei 2012 beromor: 66/Pid. Sus/ 2011/PN. Mks.
Dalam amar putusan Tipikor PN Makassar, tercantum pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Dimana telah tampak adanya hubungan kerja sama yang dilakukan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bambang Syam, selaku PPK, Kuasa Direksi PT Coya Coorporindo Ismail, selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi kakao sambung samping (entres).
Sementara, Saleh Rahim bertindak penyedia barang dan merupakan Direktur PT Koya Corporindo (pemenang proyek). Adapun vonis pidana Bambang Syam dan Ismail yakni masing-masing penjara selama empat tahun.
Proyek kegiatan gernas kakao Belopa tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,4 M berdasarkan dari hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Nur Alim Rachim, dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat. Pesan singkat yang dilayangkan pun tidak dibalasnya. Sementara, Tribun Timur yang hendak mengkonfirmasi kasus tersebut ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir tidak berada di tempat
Sumber : tribunnews.com