Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sangat menyayangkan tindakan jaksa yang tidak melaksanakan perintah pengadilan, yakni melayangkan perintah kepada terpidana kasus korupsi penyelewengan raskin di Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja untuk ditahan yakni Tulen Ranteupa.
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis saat dimintai keterangannya, mengatakan seharusnya Jaksa melaksanakan putusan Pengadilan yang menyatakan agar terpidana segera ditahan. “Putusan pengadilan atas perintah penahanan itu harus dilaksanakan ,” Ujarnya. Kamis (14/11/2013).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andarias saat dikonfirmasi mebenarkan belum adanya penahanan terhadap terdakwa, lantaran terdakwa masih mengajukan memori banding. “Terpidana melakukan banding jadi kami belum melakukan penahanan ,” Singkatnya.
Mengenai adanya perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan terpidana harus segera ditahan, Andarias kemudian menjawab, saat itu terpidana sedang sakit. “Dia sakit saat itu jadi kami tidak melakukan penahanan. Nanti kalau putusan banding sudah muncul kita akan tahan segera ,”tambahnya.
Sekedar di ketahui, Putusan Banding belum diterima putusan PN Tipikor dengan nomor 80/Pid.sus/2012/PN.Mks yang menyatakan terdakwa Tulen Ranteupa alias Mama Ketty Divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan uang pengganti Rp 100 juta dan bila dalam waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti penjara 2 bulan.
Terdakwa belum juga ditahan meskipun dalam perintah putusan memerintahkan penahanan. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti menyalahgunakan jatah raskin ke 13 di Kecamatan Sanggalangi sebanyak 20.160 kg yang dikeluarkan dari gudang bulog Tondon Langi tanpa diketahui oleh Satker raskin Budi Santoso dan Abdul Rahman angggota Satker.
Jatah pembagian beras tersebut di alihkan ke kecamatan lain dan sebagian masih berada di rumah terdakwa dengan sepengetahuan Camat Sanggalangi Rante Pankambanan. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima raskin yang diantar oleh saksi Abdul Rahman atas perintah Budi Santoso Satker ke Camat Sanggalangi dan setelah koordinasi via telpon dengan terdakwa Tulen maka Berita Acara tersebut ditandatangani seolah-olah Kecamatan Sanggalangi sudah menerima jatah Raskin ke-13.
Sumber : tribunnews.com