Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, kinerja kepolisian di Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar), terutama di Makassar harus dievaluasi. Polisi dinilai telah mengabaikan laporan masyarakat hingga pelapor menjadi korban pembunuhan.
“Saya kira ini bukti kelambanan polisi, dimana seolah-olah menyepelekan laporan warga. Seharusnya, siapa pun yang meminta perlindungan atau melaporkan dugaan adanya kejahatan atau rencana kejahatan, harus ditindalanjuti,” kata Direktur LBH Makassar, Abd Azis kepada wartawan, Sabtu (21/6/2014).
Menurut Azis, hal tersebut merupakan bagian dari sistem kerja kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan. Tugas utama dan umum polisi adalah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Perlu evaluasi kinerja kepolisian di Sulselbar, terutama di Makassar. Dari dulu selalu kami katakan (polisi berada) di tengah ketidakmampuan dalam penanganan beberapa kasus yang mandek dan tidak diusut. Belum lagi ketidakmampuan mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kejahatan,” paparnya.
Sebelum tewas dibantai secara sadis, Eka Indriani (24) beserta suaminya, Biding yang merupakan anggota geng Kapak 21 ini sempat melapor ke polisi terkait ancaman pembunuhan. Eka Indriani dan suaminya melapor ke Polsekta Tamalanrea dengan nomor LP No : 891/VI/2014/Tamalanrea Restabes Mks. Keduanya datang melapor pada Minggu (14/6/2014) dini hari lalu terkait ancaman pembunuhan yang dilakukan Icca.
Meski telah menerima laporan, namun tidak ada tindakan yang dilakukan polisi hingga akhirnya Eka Idriani tewas dibantai di dalam rumahnya, Senin (16/6/2014) malam. Eka Indriani dibantai di hadapan anaknya yang berusia 6 tahun dan seorang bayi berusia 3 bulan, oleh empat pelaku yang merupakan musuh suaminya.
Sumber : kompas.com