Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan soalkan biaya otopsi jenazah Agung Pranata (26) yang harusnya ditanggung negara atau dalam hal ini Polda Sulsel.
Pendamping hukum Agung, Andi Haerul Karim mengungkapkan, saat ini jenazah almarhum Agung masih dalam proses untuk otopsi tapi biayanya dibebankan ke pihak keluarga almarhum Agung.
“Masih proses tapi masalahnya karena biaya nya mau dibebankan ke keluarga, harusnya ditanggung penyidik, karena ini masih proses penyidikan,” ungkap Haerul kepada tribun, Senin (23/1/2017).
Menurut Haerul, soal biaya Otopsi jelas pihak penyidik yang harus menanggung hal itu, karena kepentingan Otopsi ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus itu.
Haerul mengakui, untuk proses otopsi itu biaya yang dibutuhkan keluarga pada sekitaran Rp 15 Juta rupiah. Penasehat LBH juga menyebutkan sudah melampitkan surat Otopsi itu tanggal 15 Januari lalu.
“Sekitar 15 juta untuk biaya otopsinya, kita sudah menyurat dan menjelaskan semua ke pihak penyidik soap itu. Tapi sementara ini kita masih mendikuaikan hal itu dengan penyidik,” ujarnya.
Diketahui, kematian Agung Pranata (26) warga Minasa Upa blok F/19 nomor 1 kota Makassar. Ditangani Polda Sulsel sejak tahun 2016 setelah LBH Makassar dan keluarga melaporkan kasus itu.
Agung tewas setelah anggota Polsek Ujung Pandang menangkapnya karena disebutkan sebagai pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat). Agung tewas dengan luka memar dibadannya
Sumber : tribunnews.com