LBH Makassar: TNI Melanggar HAM Berat

Menanggapi pengusiran secara paksa pedagang kaki lima di jalan Aspol Tello Kelurahan Tello, Kecamatan Panakkukang, oleh aparat TNI Rai Arhanud RI 141/BS beberapa waktu LBH Makassar menggelar jumpa pers di kantornya, jalan Pelita Raya Makassar, Rabu (29/1).

Andi Radianto, S.H, divisi tanah dan lingkungan LBH Makassar yang memimpin jumpa pers menegaskan bahwa tindakan TNI dalam hal ini anggota TNI Rai Arhanud RI 141 /BS yang melakukan eksekusi sendiri dan mengusir secara paksa warga PK5 adalah tindakan yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

“Tindakan TNI ini melanggar Hukum dan HAM berat, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28A, UU No 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang HAM, UU No 11 tahun 2005 tentang hak Ekosob, serta UU No 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI,” jelas Andi Radianto.

Menurut Radianto, Anggota TNI telah memperlihatkan tindakan yang arogansi dengan melakukan tindakan tersebut padahal yang berwenang melakukan eksekusi adalah pengadilan. Ia menegaskan TNI telah melangkahi tugas dan fungsinya sebagai apartur negara.

“Ya kalau mereka merasa memiliki tanah tersebut ya lakukan sesuai undang-undang, karena sangat jelas PK 5 yang telah berjual sejak 1999 di atas tanah Dg. Tojeng dengan bukti rinci tidak pernah ada sengeketa dengan siapapun. Jika mereka memperlihatkan putusan pengadilan, itu belum jelas apa amar putusannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemagaran yang dilakukan aparat TNI telah jauh dari tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Pada juma pers ini turut hadir warga Tello yang tergabung dalam Front Masyrakat Tello bersatu (FMTB) yang terdiri dari berbagai oraganisasi masyarakat dan mahasiswa

 

Sumber : wartatimur.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *