LBH Medan: Jaksa Sering Manipulasi Tuntutan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Surya Adinata menilai permainan memanipulasi tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa oleh jaksa sudah menjadi rahasia umum.

“Bukan rahasia lagi banyak jaksa-jaksa yang mengubah pasal, dan ini tentunya tidak gratis. Sebenarnya banyak praktik lainnya yang tidak dilaporkan,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/2/2014).

Empat oknum polisi Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto, ditangkap petugas Bid Propam Polda Sumut terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lk X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11) lalu.

Bandar narkoba yang tinggal menunggu persidangan ini mengaku diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram sabu juga dibawa dan dibuang di pinggir sungai.

Menurutnya, penggunaan pasal perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) oleh jaksa Kejari Medan Sani Sianturi kepada empat personil Polsek Medan Timur harus dicermati karena tidak bisa diterima akal sehat.

“Dimana logika hukumnya, ada petugas yang menerima uang padahal itu bisa menimbulkan conflict of interest tapi dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan?” katanya.

Ia juga secara khusus menyoroti kinerja Asisten Pengawasan Kejati Sumut yang dinilai tutup mata dengan praktik-praktik menyimpang yang dilakukan jaksa. Menurutnya, Asisten Pengawasan terlihat santai dalam berkerja, kalau tidak bisa dikatakan malas.

“Aswas harus bekerja dengan sungguh-sungguh. Jaksa penuntut dan Kasipidum harus bertanggungjawab,” ujarnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *