Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut serta Dirut PLN Wilyaj Sumut yang harus bertanggung jawab dalam kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) malam lalu.
“Tragedi pembakaran di Lapas Klas I Tjg. Gusta Medan merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Utara. Kondisi LP tersebut sudah sangat memprihatinkan karena kapasitas napi yang ditampung di LP tsb sudah melebihi dari yang ditetapkan,”ujar Wakil Direktur LBH Medan Khaidir Harahap melalui siaran persnya, Sabtu (13/7).
Dimana menurutnya, Lapas yang seharusnya kapasitas untuk 800-1000 orang, tapi membengkak menjadi 2000an lebih. ” pihak Depkumham yang sudah mengetahuinya terkesan hanya diam dan sepertinya tidak mau melakukan upaya perenovasian ataupunpemindahan para napi ketempat lain,”katanya.
LBH Medan selaku lembaga yang concern terhadap penegakan hukum di Sumut, sangat menyesalkan tindakan PT. PLN Wilayah Sumut yang melakukan pemadaman listrik tanpa memikirkan waktu dan keadaan. ” Seenak hati nya saja mematikan aliran listrik di wilayah Medan, apalagi pada saat sekarang ini sedang bulan Ramadhan, tentunya menganggu kekhusukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi para narapidana muslim yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan,”tandasnya.
LBH Medan berpendapat bahwa peristiwa di Lapas kemarin itu merupakan rentetan kesalahan bersama yang diduga telah dilakukan oleh pihak Kanwil DepkumHam dan PT.PLN (persero) Wilayah Sumut. “Sebab Kanwil Depkumham sebelumnya pasti sudah mengetahui LP Tanjung Gusta itu sangat minim fasiltas dan perlengkapan bagi para narapidana, kemudian kapasitas (daya tampung) nya yang sebenarnya sudah tidak layak lagi dan perlu perenovasian,”jelasnya.
Dalam sistem pemenjaraan yang diterapkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus ada political will kuat dari pemerintah untuk membenahi kelemahatann sistem pemenjaraan. Perbaikan struktur organisasi, regulasi, memperkuat pengawasan dan pembinaan,dan pendanaan yang cukup harus menjadi prioritas.
“dalam hal ini juga PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut yang diduga sebagai pemicu terjadinya kerusuhan dan pembakaran LP Tj Gusta harus segera diperiksa dan bertanggungjawab penuh terkait pemadaman-pemadaman listrik yang sangat tidak wajar dan tidak semestinya, apalagi disaat bulan puasa seperti ini. Jangan kan narapidana, ,masyarakat awan saja jika pemadaman dilakukan tanpa mengenal waktu tentu akan menimbulkan kemarahan, karena pasti menghalangi bagi orang-orang yang akan beraktifitas dan beribadah dalam bulan ramadhan kali ini,”cetusnya
LBH Medan meminta agar Dirut PLN Wilayah Sumut segera diperiksa oleh pihak yang berwenang terhadap anggaran biaya perawatan dari negara yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional mesin pembangkit listrik di Sumut ini. “Kami pihak ebab LBH Medan menduga bahwa anggaran biaya perawatan dan operasional mesin PLN di Sumut tidak dijalankan dengan maksimal sehingga kita mensinyalir adanya mark-up dan korupsi penggunaan anggaran perawatan dan operasional mesin pembangkit listrik di Sumut.,”pintanya.
Sumber : starberita.com