Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diminta untuk turut melampirkan perintah pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus korupsi dalam setiap amar putusannya. Ini merupakan salah satu hasil dari diskusi mingguan yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk menciptkan peradilan bersih.
Menurut Syah Rizal Dalimunthe, praktisi hukum yang menjadi narasumber pada diskusi tersebut menyatakan, sering para PNS yang dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi dan usai dipenjara, PNS itu masih bekerja bahkan kerap masih dipromosikan ke jenjang tertinggi, tentunya praktik seperti ini tidak membuat jera bagi pelaku korupsi dikalangan PNS, sehingga dengan adanya perintah pemecatan oleh hakim dalam amar putusannya dinilai akan efektif untuk mencegah agar para PNS tidak lagi terlibat dalam kasus korupsi.
“Amar putusan yang berisikan perintah pemecatan oleh hakim terhadap PNS yang terlibat korupsi bisa saja dilakukan mengingat korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang penangannya juga harus dengan luar biasa,” ujarnya.
Seperti yang diketahui selama ini, umumnya pelaku korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Medan berasal dari kalangan birokrasi. Bahkan meski sudah disidang dan diputus, masih ada pejabat birokrat itu yang masih berstatus PNS dan tidak dipecat.
Sumber : kissfm-medan.com