Pemindahan terpidana korupsi Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005, Amrin Tambunan dari LP Padangsidempuan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menjadi perhatian serius oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir Harahap meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui kepala rutan meningkatkan keamanan terhadap Amrin Tambunan, yang menjadi saksi kunci orang nomor satu di Pemko Medan.
“Kami tidak ingin petugas rutan kecolongan seperti sejumlah kejadian sebelumnya, beberapa tahanan yang menjadi saksi kunci meninggal dunia meskipun dengan berbagai alasan seperti bunuh diri,”ujar Khaidir, Kamis (2/5).
Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan dari gedung Kejati Sumut, persiapan untuk menyidangkan perdana perkara ini di Pengadilan Tipikor sudah sangat siap. Seorang sumber pada bidang intelijen Kejati Sumut menyebutkan, terdapat empat jaksa asal Kejati Sumut dan dua jaksa asal Kejari Padang Sidempuan yang akan bertugas membacakan dakwaan terhadap terdakwa nantinya.
“JPU-nya ada Polim. Saat ini dia masuk dalam Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut dan sebelumnya Kasi Intel Padang Sidempuan. Ada juga Aries, yang kini bertugas sebagai Koordinator di bidang Pidsus yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Albert Pangaribuan yang kini menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidsus dan pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kabanjahe, pun turun sebagai JPU. Marcos Simaremare, yang kini menduduki posisi Asinten I bidang Intelijen Kejati Sumut dan pernah menjadi Kasi Penkum juga bertindak sebagai JPU,” urai sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber juga menyebutkan, dari Kejari Padang Sidempuan, terdapat dua orang jaksa yang masuk dalam tim JPU perkara ini. Satu diantaranya adalah Sapta, yang kini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan.
Sumber : portalkbr.com