Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pernyataan yang dilontarkan Kasat Reskrim Polres Siantar, terkesan sebagai upaya untuk melakukan pembelaan dan pengalihan masalah, seolah-olah kasus DYS itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dimana saat Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Daniel Marunduri, melakukan klarifikasi terkait usia DYS yang dilontarkan kalau DYS sudah berusia 12 tahun.”Pihak Polres mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan mengatakan usia DYS telah melebihi 12 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga (KK), yang diperoleh dari Kantor Kelurahan di kediaman orang tua DYS, yaitu RS dan TM,”ujar Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir F Harahap SH kepada wartawan, Jumat (14/6).
Sementara hasil dari investigasi tim LBH Medan William A. Zai SH dan Syah Rijal Munthe SH di lapangan, lanjut Khaidir, diperoleh dari keterangan penyidik Polres Pematang Siantar ternyata sudah mengetahui usia DYS tersebut 11 tahun, namun karena adanya desakan dari ibu-nya DYS yaitu RS dan pihak korban maka pihak Penyidik melakukan penahan terhadap DYS dengan alasan pernah melakukan perbuatan yang sama.”Sangat jelas dan terang benderang pihak penyidik melakukan kesalahan besar, melakukan penahanan terhadap DYS bukan karena berdasarkan undang-undang tapi karena desakan,”ucapnya.
LBH beranggapan yang dikhawatirkan tahanan yang ada di polres sekarang ini ditahan karena pesanan pihak-pihak tertentu.”Jadi lebih baik penyidik Polres Pematang Siantar mengakui kelalaiannya dan meminta maaf, daripada melakukan hal-hal yang berusaha untuk mengelabui masyarakat dan mengaburkan kasus ini,”ujarnya lagi.
Namun soal dugaan Kartu Keluarga yang palsu, Khaidir menuturkan merupakan permasalahan yang berbeda. Penyidik dapat melakukan penyidikan untuk menemukan siapa oknum yang memalsukan KK tersebut.“Semua yang terlibat dalam kasus DYS ini yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan akan kami laporkan kepada atasan mereka masing-masing agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum pada saat melakukan penyidikan, penuntutan maupun pada saat sidang di pengadilan,”terang Khaidir
Kasus ini bermula saat Polres Pematangsiantar yang menangani bocah 11 tahun karena kasus pencurian melakukan klarifikasi. Setelah melakukan pengecekan ke beberapa pihak, bocah yang dihukum karena mencuri ponsel dan laptop dipastikan telah berumur 12 tahun 3 bulan 23 hari.Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Daniel Marunduri menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ke sekolah, di buku siswa dengan Nomor Induk 4254 tercatat bahwa bocah tersebut lahir 24 Desember 2000.Data itu sesuai dengan dengan raport kelas 1 dan 2.
Daniel menambahkan, selain mengecek ke sekolah, pihaknya telah melakukan kroscek fotokopi kartu keluarga yang didapat mereka dari ibu angkatnya saat penyidikan kasus dimulai. Ternyata kartu keluarga tidak terdaftar di Kecamatan Siantar Selatan.
Pihak kelurahan telah mengeluarkan surat keterangan tertanggal 12 Juni 2013, yang menyatakan bahwa penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga atas nama orangtua angkat bocah tidak terdaftar pada register kependudukan. Selain itu, dalam suratnya dinyatakan ada dugaan Kartu Keluarga dipalsukan
Sumber : starberita.com