Sejumlah perusahaan di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan diduga melakukan kesewenangan terhadap kaum buruh. Dari laporan pengaduan sejak Januari hingga April 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 12 kasus perburuhan tentang kesewenangan pihak perusahaan kepada buruh, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, LBH Medan meminta sikap tegas instansi ketenagakerjaan provinsi ataupun kabupaten kota, perusahaan terkait, dan badan peradilan memperjuangkan hak buruh yang dilanggar.
Hal ini disampaikan Direktur LBH Medan Surya Adinata, SH, M.Kn melalui Staf Divisi Buruh William A. Zai, SH kepada Analisa Selasa (30/4). Dari 12 kasus, ungkapnya, beberapa penanganan memang telah dilakukan, di antaranya musyawarah dan mufakat dua pihak, yakni buruh dan pihak pengusaha ditingkat Tripartit atau mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Penyelesaian lainnya yakni memproses kasus hingga di tahap pengadilan.
Sementara, gugatan perselisihan hubungan industrial yang diadukan pihak buruh dikarenakan adanya pemberlakuan PHK sepihak oleh pihak perusahaan. PHK dilakukan tanpa memberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya. Dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), lanjutnya, gugatan yang diajukan kaum buruh juga sering terkendala adanya dugaan keberpihakan pengadilan kepada para pengusaha.
Sehingga, terjadi ketimpangan keadilan bagi kaum buruh yang notabene kaum yang lemah. Padahal, pengadilan merupakan benteng terakhir yang dimiliki kaum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan.
Oleh sebab itu, LBH Medan dengan meminta penegasan oleh instansi terkait. Dinas Tenaga Kerja Sumut atau Kabupaten/Kota mengoptimalkan keaktifan para pengawas ketenagakerjaan tanpa tebang pilih. Instansi ketenagakerjaan tersebut juga diminta memberikan sanksi tegas terhadap pihak perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pihak perusahaan diimbau mematuhi peraturan ketenagakerjaan, memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja kaum buruh, serta tidak berupaya melakukan cara-cara yang merugikan kaum buruh.
Sebagai benteng terakhir, badan peradilan juga diharapkan dapat memperjuangkan hak dan memihak kaum buruh. Juga, menghukum pihak perusahaan nakal yang sengaja melanggar ketentuan hukum hingga mengakibatkan adanya ‘pengebirian’ hak-hak kaum buruh
Sumber : analisadaily.com