Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan,meminta pihak penegak hukum di Sumut yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara ataupun Polda Sumut, mengusut tuntas dugaan pemerasaan yang dilakukan Pemkab Langkat kepada PT Pertamina, dalam pemberian izin ekplorasi sumur gas Benggala A di Kabupaten Langkat.
Menurut Direktur LBH Medan, Surya Dinata, adanya saksi dan bukti dari pernyataan Rudhy Setiawan selaku Asisten manager operasi produksi PT Pertamina yang menyatakan adanya biaya pembayaran izin yang cukup tinggi yang tidak disertai kuitansi (pernyataan dï media massa), harus diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun Poldasu.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sumatera Utara sedang mengalami krisis pasokan gas untuk industri sehingga berakibat akan tutupnya perusahaan-perusahaan yang dalam operasionalnya menggunakan bahan bakar gas, hal ini tentunya berdampak buruk kepada para pekerja ataupun buruh karena dipastikan akan terjadi PHK massal oleh perusahaan-perusahan pengguna gas.
LBH Medan dalam hal ini meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera utara ataupun Poldasu agar segera memanggil Rudhy Cs dari PT Pertamina untuk dimintai keterangan sebagai saksi kemudian usut oknum-oknum maupun pihak yang terlibat dalam masalah ini dengan menyeret oknum-oknum.
Sumber : jatengtime.com