Kesewenang-wenangan pihak perusahaan dalam melakukan PHK masih dirasakan oleh kaum buruh. Hal ini dapat dilihat dari laporan atau pengaduan kaum buruh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sejak Januari 2013 sampai dengan akhir April 2013.
Dari penuturan Direktur LBH Medan Surya Adinata, menyatakan pihaknya telah menerima laporan atau pengaduan perburuhan sebanyak 12 kasus. Penanganan kasus terhadap kaum buruh ini, beberapa diantaranya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat antara buruh dan pihak pengusaha ditingkat Tripartit atau mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
“Namun ada juga beberapa kasus berlanjut samapai ke pengadilan. Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh pihak buruh kepada pihak perusahaan adalah dikarenakan telah di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa diberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya,” ujarnya di Medan, Selasa (30/4).
Disebutkan Surya, dari pengaduan atau laporan buruh tersebut juga didapati adanya berbagai cara pihak perusahaan untuk menghindar dari tanggungjawab dalam memberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya. Salah satunya yaitu dengan mempengaruhi kaum buruh agar menandatangani surat pengunduran diri dengan diberikan uang pisah yang notabene tidak sebesar hak pesangon dari seharusnya diterima.
Hal ini tentunya sangat merugikan kaum buruh yang tidak mengerti akan haknya berdasarkan UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kaum buruh katanya yang tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) masih juga ditemui dalam laporan atau pengaduan kaum buruh ke LBH Medan.
Padahal buruh tersebut bekerja diperusahaan yang mempekerjakan buruh sampai dengan puluhan orang, hal ini menunjukan lemahnya pengawasan maupun penindakan nyata dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Propinsi khususnya di Sumatera Utara sehingga LBH Medan mensinyalir adabya oknum-oknum dari Dinas Tenaga Kerja yang memihak kepada perusahaan-perusahaan tertentu agar tidak ditindak menurut peraturan ketenagakerjaan.
Dalam hal gugatan yang diajukan kaum buruh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) selama ini masih sering ditemukan keberpihakan pengadilan kepada para pengusaha sehingga terjadi ketimpangan keadilan bagi kaum buruh yang notabene kaum yang lemah, padahal pengadilan merupakan benteng terakhir dari kaum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan.
Maka Lembaga Bantuan Hukum Medan dengan ini katanya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Propinsi khususnya di Sumatera Utara untuk lebih aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh tanpa tebang pilih dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak perusahaan yanh melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
“Kedua, pihak perusahaan agar melaksanakan peraturan ketenagakerjaan debgan sebaik-baiknya yakni memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja kepada kaum buruh dan kemudian untuk tidak melakukan cara-cara yang pada akhirnya merugikan kaum buruh. Dan ketiga badan peradilan sebagai benteng terakhir memperjuangkan hak buruh untuk berpihak kepada kaum buruh dan menghukum pihak perusahaan nakal yang telah dengan sengaja melanggar ketentuan hukum dengan mengebiri hak-hak kaum buruh,” ungkapnya.
Sumber: tribunnews.com