Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang lolos Verifikasi Kementerian Hukum dan HAM, LBH Padang dipercaya melayani dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Hebatnya, ia juga mendapat sokongan dana dari APBN dan APBD untuk penyelesaian setiap kasus.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah diberi dana untuk menyelesaikan perkara yang ada. Kita peroleh sebesar 6 juta untuk satu kasus. Diambil dari dana APBN melalui Kemenkumham, dan 5 juta dari dana APBD,” ungkap Direktur LBH Padang, Vino Oktavia di kantornya, Sabtu (4/1).
Ketentuannya, jika memakai dana APBN melalui Kemenkumham, maka tak dapat memakai dana dari APBD lagi, baik tingkat kota atau kabupaten maupun Provinsi, begitupun sebaliknya. “Jadi setiap kasus kita hanya bisa ambil anggaran APBN atau dari APBD saja,”terangnya.
Dana ini dipergunakan untuk proses bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, bagi siapa saja yang tersandung perkara hukum, baik pidana maupun perdata dan tidak memiliki biaya. “LBH Padang akan siap membantu upaya hukum tersebut, dengan syarat, melampirkan surat keterangan miskin, pengajuan permohonan dan bukti kasus,”imbuh Vino.
Kendati sudah ada anggaran untuk membantu proses hukum bagi masyarakat miskin, menurut Vino, Pemerintah Daerah perlu segera melahirkan perda bantuan hukum. Hal ini juga menyangkut kepastian terhadap pertanyaan masyarakat tentang layanan hukum saat ini.
“Saat ini kita tengah sibuk mempersiapkan Draf akademik rancangan bantuan hukum dilandasi oleh aturan undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Hal itu agar dapat dijadikan bahan acuan untuk pembuatan perda bantuan hukum,”sambung Vino.
Vino menjelaskan, UU Nomor 11 tahun 2011 juga memberikan mandat ke Pemda dan instansi terkait agar mempercepat proses bantuan hukum kepada masyarakat. “Draf akademik tersebut secepatnya akan diajukan diajukan ke DPRD tingkat kota dan provinsi,”ujarnya.
Sumber : padangmedia.com