LBH Padang Gugat Disdik

Lembaga Bantuan Hu­kum (LBH) Padang akan me­nggugat secara pidana maupun perdata Dinas Pendidikan Pa­da­ng dan SMPN 4 Padang. Ini disebabkan keputusan pem­ber­hentian secara sepihak oleh SMPN 4 Padang atas tersangka bernama Muhammad Fajri, 14, yang dijerat kasus pencurian ban mobil di Jalan AR Hakim pada 26 Maret 2013.

“Permohonan penangguhan pe­nanganan terhadap Mu­ham­mad Fajri dikabulkan jaksa. Namun demikian, ia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 4 Padang. Sebab, ia telah dikeluarkan pihak sekolah karena perbuatannya dianggap telah mencemarkan nama baik dan reputasi sekolah,” kata Koordinator Penanganan Kasus LBH Padang, Dedi Alparesi, kepada Padang Ekspres, ke­ma­rin (28/4).

Dalam kasus ini, kata Dedi, seharusnya pihak sekolah tidak langsung memberhentikan Mu­ham­mad Fajri. Alasannya, ka­sus­nya belum putus atau ink­racht (berkekuatan hukum te­tap) di pengadilan.

“Dengan diberhentikannya M­uhammad Fajri, jelas telah merampas hak atas pendidikan dan menghilangkan harapannya untuk memperoleh masa depan lebih baik. Apalagi, ia selama ini be­lum pernah melakukan per­buatan pidana atau kejahatan apa pun,” tutur Dedi.

Dedi mengatakan, pem­ber­hen­tian secara sepihak itu telah melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Konvensi Hak-hak Anak. “Seharusnya, sekolah menempatkan Muhammad Faj­ri sebagai Anak Berhadapan de­ngan Hukum (ABH) yang mes­ti dibina serta diarahkan oleh tenaga kependidikan ke kon­se­ling terlebih dahulu,” saran Dedi.

Untuk melakukan upaya hukum ini, LBH tengah mem­bica­rakan dengan pihak ke­luarga tersangka.

“Ber­ke­mu­ng­kinan dalam waktu dekat apa putusannya telah bisa diung­kap­kan,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka Mu­ham­mad Fajri, 14, terlibat dalam kasus dugaan pencurian ban mobil di Jalan AR Hakim, 26 Maret lalu. Tersangka saat ini mendapatkan penangguhan penahanan, Selasa (23/4).

Dihubungi terpisah, Kadis Pendidikan, In­dang Dewata mengatakan pem­berhentian tersangka telah se­suai prosedur dan peraturan.

“Ka­lau memang pelajar itu telah ditangkap polisi karena suatu tindak pidana, sesuai kesepakatan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah langsung memberhentikan pelajar bersangkutan,” katanya

 

sumber : padangekspres.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *