Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan menggugat secara pidana maupun perdata Dinas Pendidikan Padang dan SMPN 4 Padang. Ini disebabkan keputusan pemberhentian secara sepihak oleh SMPN 4 Padang atas tersangka bernama Muhammad Fajri, 14, yang dijerat kasus pencurian ban mobil di Jalan AR Hakim pada 26 Maret 2013.
“Permohonan penangguhan penanganan terhadap Muhammad Fajri dikabulkan jaksa. Namun demikian, ia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 4 Padang. Sebab, ia telah dikeluarkan pihak sekolah karena perbuatannya dianggap telah mencemarkan nama baik dan reputasi sekolah,” kata Koordinator Penanganan Kasus LBH Padang, Dedi Alparesi, kepada Padang Ekspres, kemarin (28/4).
Dalam kasus ini, kata Dedi, seharusnya pihak sekolah tidak langsung memberhentikan Muhammad Fajri. Alasannya, kasusnya belum putus atau inkracht (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan.
“Dengan diberhentikannya Muhammad Fajri, jelas telah merampas hak atas pendidikan dan menghilangkan harapannya untuk memperoleh masa depan lebih baik. Apalagi, ia selama ini belum pernah melakukan perbuatan pidana atau kejahatan apa pun,” tutur Dedi.
Dedi mengatakan, pemberhentian secara sepihak itu telah melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Konvensi Hak-hak Anak. “Seharusnya, sekolah menempatkan Muhammad Fajri sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mesti dibina serta diarahkan oleh tenaga kependidikan ke konseling terlebih dahulu,” saran Dedi.
Untuk melakukan upaya hukum ini, LBH tengah membicarakan dengan pihak keluarga tersangka.
“Berkemungkinan dalam waktu dekat apa putusannya telah bisa diungkapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, tersangka Muhammad Fajri, 14, terlibat dalam kasus dugaan pencurian ban mobil di Jalan AR Hakim, 26 Maret lalu. Tersangka saat ini mendapatkan penangguhan penahanan, Selasa (23/4).
Dihubungi terpisah, Kadis Pendidikan, Indang Dewata mengatakan pemberhentian tersangka telah sesuai prosedur dan peraturan.
“Kalau memang pelajar itu telah ditangkap polisi karena suatu tindak pidana, sesuai kesepakatan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah langsung memberhentikan pelajar bersangkutan,” katanya
sumber : padangekspres.co.id