Lembaga bantuan hukum Padang menganggap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dengan Nomor: 92/PTS/BPSK-PDG/ARTB/XII/2013 tertanggal 16 Desember lalu yang menolak gugatan Diny Rachmad terhadap Semen Padang Hospital (SPH) melanggar prinsip Fair Trial atau pengadilan yang adil. Untuk itu, LBH Padang telah melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri kelas IA Padang dengan registrasi perdata nomor: 04/PDT.G/BPSK/2014 tertangal 8 Januari 2014.
Disampaikan Vino Oktavia, Direktur LBH Padang, keberatan ini kita ajukan berdasarkan pertimbangan hukum, kita menganggap putusan majelis Hakim BPSK Padang melanggar prinsip Fair Trial dan mengandung ke berpihakan kepada Semen Padang Hospital dengan modus dan pola yang digunakan seperti menghilangkan atau tidak memuat fakta-fakta persidangan didalam putusannya.
“Fakta yang tidak dimuat seperti keterangan saksi dari salah satu perawat Semen padang Hospital yang secara tegas menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui dan memahami Standart Operating Prosedure (SOP) yang ada di Rumah Sakit itu”, ungkap Vino, Jumat (10/1).
Lebih lanjut Vino, Selain itu, fakta lain yang menguntungkan Diny Rachmad (penggugat), juga diabaikan, padahal itu merupakan fakta hukum dan bukti buruknya pelayanan untuk pasien di Semen padang Hospital, semisal tidak adanya fasilitas pispot bagi pasien, tidak ada papan identitas pasien, tidak ada perawat atau dokter ketika jam pasien minum obat, serta tidak ada bel dalam kamar jika pasien membutuhkan bantuan perawat.
“Maka dari itu lah, LBH Padang meminta tegas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Padang untuk mengadili sendiri perkara sengketa konsumen atas nama penggugat Diny Rachmad terhadap Semen Padang Hospital”, Imbuh, Vino.
Diketahui sebelumnya, Diny Rachmad warga Kompleks Depkes, belakang RSJ HB Saanin, menggugat Semen Padang Hospital ke BPSK Padang karena tak puas atas pelayanan yang diterima sang anaknya. Diny menganggap selama anaknya dirawat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tenaga medis, terutama saat pemasangan dan penggantian infus, tak hanya itu saja, Diny juga menilai ada tindakan diskriminasi terhadap anak nya, pasien lain mendapatkan fasilitas Pispot, sedangkan anaknya hanya diberi ember untuk buang air, Diny juga mengaku dibentak ketika order obat.
Melihat itu, Diny menggugat dua hal, meminta perawat meminta maaf kepadanya, dan menggugat Semen Padang hospital atas biaya materil yang dikeluarkan selama pengobatan anaknya, serta kerugian lain yang dialami. Tak tanggung-tanggung, Diny menggugat lebih dari Rp. 2 Milyar termasuk biaya pengobatan selama anaknya dirawat
Sumber : padangtoday.com