Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang wajib diberikan oleh perusahaan baik swasta maupun pemerintah serta BUMN terhadap setiap pekerja.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia di Padang, Minggu mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang mengatur tentang keharusan perusahaan membayar THR bagai para karyawan atau pekerja.
“Berdasarkan peraturan yang ada setiap perusahaan memang diwajibkan membayar THR terhadap para pekerjanya, dan paling sedikit sesuai dengan Upah Minumum Provinsi (UMP),” katanya.
Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan hal tersebut maka dapat diancam hukuman pidana, maupun pembekuan perusahaan yang bersangkutan.
UMP di Provinsi Sumbar saat ini adalah Rp1.350.000, sehingga seharusnya menjelang Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah setiap pekerja mendapatkan tunjangn tersebut.
Pemberian THR bagi para pekerja menurut pihak LBH Padang, harus dibayarkan oleh perusahaan minimal tujuh hari menjelang hari besar keagamaan atau Lebaran Idul Fitri.
Perusahaan juga diharuskan membayar THR itu minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, dan membayar THR secara professional bagi karyawan yang bekerja lebih dari tiga bulan di perusahaan.
“Terkait THR ini semuanya sudah diatur, dan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkannya pada pekerja, agar mereka juga bisa menikmati hari besar keagamaan dengan tujuan pemenuhan kebutuhannya,” jelasnya.
Vino menambahkan, selama ini pekerja sering dirugikan oleh pihak perusahaan dengan tidak membayarkan THR, bahkan jika di bayarkan terkadang tidak sampai satu bulan gaji atau di bawah UMP.
“Padahal THR yang diberikan dibawah UMP dapat dikenakan sangsi bagi perusahaan, berdasarkan peraturan yang ada tersebut,” ujar Vino.
Sehubungan dengan itu, LBH melihat para pekerja terkadang masih banyak yang tidak menyadari atas hak mereka tersebut, sehingga data yang masuk baik ke LBH maupun Dinas Tenaga Kerja untuk pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sulit terpantau.
Sumber : iyaa.com