PT Runggu Prima Jaya yang selanjutnya di singkat PT. RPJ adalah salah satu Perusahaan yang mengkelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak sekitar tahun 2008, tetapi hingga saat ini PT. RPJ tidak memiliki Dokumen Perizinan apapun, baik itu Izin Lokasi, Izin Usaha, AMDAL dan lainnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Nomor 18/SPT/PPID/VIII/2017 menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor 174/DPMPTSP/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 menyampaikan bahwa izin usaha PT. RJP tersebut tidak ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu dan AMDAL PT. RPJ tidak dapat diberikan karena data tidak tersedia di Dinas Lingkungan Hidup disebabkan PT. RPJ tidak mengurus AMDAL.
Selain itu juga, berdasarkan surat balasan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 073/DISTPHBUN-B.BUN/001.07 pada tanggal 21 Juli 2017, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan bahwa PT. RPJ yang berada di kabupaten Indragiri Hulu tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Awalnya PT. Mulia Argo Lestari (PT MAL) Pada Tahun 2011 mengajukan permohonan izin lokasi untuk digunakan sebagai perkebunan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, namun, bupati Indragiri telah menolak berdasarkan Surat Penolakan Surat Nomor: 169/ 1011.PEM/100/2011, tanggal 19 Oktober 2011, Tentang Penolakan Kegiatan PT MAL, karena kawasan yang diajukan oleh PT. MAL tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, akan tetapi lokasi yang di mohonkan oleh PT MAL kini digunakan oleh PT RPJ.
Selain itu juga, Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu telah melaporkan kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; 522/PP-X/2015/334 tentang Perambahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Pengurus PT Runggu Prima Jaya diduga terlibat dalam kepemilikan lahan/kebun sawit tersebut melalui jual beli lahan dengan oknum masyarakat berdasarkan data Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Sdr. Amri RF oknum mantan kepala desa Pauh Ranap, Kec. Rakit Kulim. Ditemukan dari 49 dokumen SKGR terdapat beberapa surat atas nama Sdri. Jenifer Chetsy selaku direktur PT Runggu Prima Jaya, Sdr. Davit pakpahan selaku komisaris dan Sdr. Hendri Pakpahan.
Oleh karena adanya aktivitas illegal tersebut, LBH Pekanbaru melaporkan PT RPJ ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta Pada tanggal 24 November 2017 dan tergister No 170486. Sebelumnya LBH Pekanbaru telah melaporkan PT RPJ ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada Tanggal 29 September 2017, dan Pada 27 November 2017 telah dimintai keterangan oleh Polda Riau terkait dengan Laporan Tersebut.
Narahubung
Aditia B. Santoso
0812 7774 1836
Andi Wijaya
0813 7811 0848
Rian Sibarani
0812 7843 1163
Sumber : lbhpekanbaru.or.id