Muhammad Fajri (14), Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pencurian ban mobil di jalan AR. Hakim Kota Padang pada tanggal 26 Maret 2013, saat ini telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Padang atas permohonan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Penasehat Hukumnya.
Namun, disisi lain saat ini Muhammad Fajri tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Padang karena dikeluarkan pihak sekolah karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan reputasi sekolah.
Dikeluarkannya Muhammad Fajri dari SMPN 4 Padang telah merampas hak atas pendidikan dan menghilangkan harapannya untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.
LBH Padang menilai keputusan mengeluarkan Muhammad Fajri tersebut diambil secara serampangan dan sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrachat van gewisjde) serta latar belakang Muhammad Fajri yang selama ini belum pernah melakukan perbuatan pidana atau kejahatan apapun.
Disamping itu, tindakan Kepala SMP Negeri 4 Padang juga telah telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, dan lebih mengedepankan pencitraan sekolah serta tidak memahami aturan hukum dengan tidak menempatkkan Muhammad Fajri sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang mesti dibina dan diarahkan oleh tenaga kependidikan dan konseling di SMP Negeri 4 Padang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Kuasa Hukum Muhammad Fajri, menurut Deddi Alparesi, S.H, Koordinator Divisi Penanganan Kasus dan Iman Partaonan Hasibuan, S.HI, Staf Divisi Penanganan Kasus dalam siaran persnya yang diterima redaksi www.sumbaronline.com, Minggu (28/4), dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan Kepala SMP Negeri 4 Padang yang telah mengeluarkan Muhammad Fajri dari bangku pendidikan tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. LBH Padang selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara untuk mengembalikan hak pendidikan Muhammad Fajri;
2. Meminta seluruh pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih memahami hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan menempatkannya sebagai individu yang wajib diperlakukan sebagaimana di maksud Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelesaian kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalas. Seperti dalam kasus yang dialami oleh Muhammad Fajri dan kasus-kasus pidana ringan lain yang melibatkan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Sumber : Sumbaronline.com