LBH Semarang Kecewa Atas Tindak Represif Polisi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) kecewa atas tindakan represif jajaran Polrestabes Semarang saat membubarkan kegiatan seminar lokakarya gerakan buruh se-Jawa Tengah di Hotel Pandanaran Semarang, Jum’at (18/10).

Pasalnya, dalih tidak ada pemberitahuan izin terkait kegiatan tersebut sesuai Petunjuk Lapangan kapolri (Juklap) Nomor 2 tahun 1995 dan pasal 510 KUHP merupakan interprestasi kepolisian.

“Dasar hukum kepolisian mengenai Juklap tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat itu adalah rancu, dan tidak bisa dipakai mereka membubarkan acara tersebut,” terang Aktifis YLBHI-LBH Semarang, Zaenal berdasarkan rilis yang diterima Aktual.co, Minggu (20/10).
Sebab jelas dia, sauatu pasal KUH tidak dapat diterjemahkan dan diinterprestasu oleh birokrasi kekuasaan (Kapolri). Pemahaman yurudis suatu pasal merupakan wewenang pengadilan sebagai mulut kekuasaan.

“Hakim yang jujur dan benar-benar takut akan Tuhan harus menyatakan menolak kalau dipaksakan oleh jaksan dalam tundukan terhadap melanggara Juklak jo pasal 510 KUHP. Kalau dipaksakan jelas huku dilecehkan,” jelasnya.
Dengan demikian, tambah dia, Juklak nomor 2 tahun 1995 lahir di masa orde baru yang represif. Padahal dengan adanya reformasi tahun 1998, dan reformasi Kepolisian RI semangat Kepolisian tidak bileh lagi represif terhadap masyarakat sipil.

“Pasal 510 KUHP secara yuridis tidak berlaku, karena pasal tersebut tidak cabut, namun secara implisit pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi,” terang dia.

Kendati tindakan aparat, justru membuat serikat buruh di Jateng semakin kuat melakukan konsolidasi dalam memperjuangkan upah buruh minimum. “Kami akan terus memperjuangkan upah minumum layak dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh,” pungkas dia

 

Sumber: aktual.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *