LBH Teruskan Gugatan Hukum Jalan Rusak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung tetap melakukan gugatan hukum jalan rusak dan korban kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan perbaikan jalan. Kondisi jalan rusak yang memakan korban akibat keterlambatan perbaikannya, menjadi fakta yang melandasi gugatan hukum tersebut.

Demikian dikatakan Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan saat ditemui “PRLM” di Kantor LBH Bandung, Jalan IR H Juanda, Senin (13/5/13). “Fakta adanya kecelakaan dan korban dalam kurun waktu tertentu secara hukum memungkinkan untuk dilakukan gugatan,”ujarnya. Peristiwa tersebut, tuturnya, tak bisa dilepaskan begitu saja meski pemerintah telah melakukan upaya perbaikan jalan.

“Subyek hukum seperti Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum yang bertanggungjawab akan kondisi jalan rusak akan tetap digugat walaupun sudah tak menjabat lagi,”ujar Yogi. Dia menegaskan, fungsi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melekat kepada kewenangannya.

“Kewenangan pemerintah pun berkaitan dengan jabatannya,”ujar Yogi. Oleh sebab itu, gugatan hukum ditujukan kepada pejabat negara yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan dan jatuhnya korban jiwa. “Nanti, jika terjadi pergantian kepemimpinan, yang melanjutkannya juga bisa terkena gugatan,”katanya.

Yogi tak memungkiri upaya pemerintah melakukan perbaikan kerusakan jalan saat ini. “kita menyambut perbaikan jalan itu, walaupun terkesan terlambat. Mudahan-mudahan bisa mengurangi dampak kecelakaan,”katanya. Namun, hal itu, tak menghentikan upaya hukum yang ditempuh LBH.

“Kami melakukan gugatan bersama-sama Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI). Pekan ini sudah ada sepuluh posko komunitas yang akan diumumkan kepada masyarakat. “Masyarakat silahkan mengadu ke posko jalan rusak itu,”ucapnya. Dia menuturkan, LBH Bandung masih mengolah data laporan warga terkait kerusakan jalan dan korban.

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *