Polisi dinilai perlu menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan dan pembunuhan, Priya Puspita Restanti siswi SMK YPKK Maguwoharjo.
Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, saat menemui orangtua korban perkosaan dan pembunuhan, Priya Puspita Restanti (16), di kantornya Jl Ngeksigondo Yogyakarta, Selasa (7/5/2013), menilai kasus tersebut telah mengorbankan anak. Sebab itu, polisi perlu menerapkan pasal dalam UU perlindungan anak.
Pihaknya pun akan mendesak kepolisian untuk segera melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Selain itu, penerapan UU perlindungan anak akan disampaikan mengingat korban masih di bawah umur.
Selain pasal pemerkosaan, pembunuhan, perampasan, dan perencanaan, menurutnya polisi dapat menerapkan pasal dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan begitu, hukumannya akan sesuai dengan apa yang tersangka lakukan.
LBH juga akan mendesak Gubernur DIY mengambil langkah tegas terkait perlindungan terhadap anak. Pasalnya, menurutnya, kasus anak di Yogyakarta ini mulai marak. Selain kasus Priya, dia mengaku juga mendapat aduan dari wilayah Pakualaman.
Sumber : tribunnews.com