LBH Yogya Laporkan Polres Sragen ke Kompolnas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyampaikan keberatan atas penangkapan tujuh orang dalam aksi unjuk rasa buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Bumiaji, Sragen, belum lama ini.

Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha menyayangkan tindakan polisi yang menangkap dan memroses hukum ketujuh buruh tersebut. Menurutnya tindakan itu telah melanggar undang-undang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan buruh Indonesia khususnya Sragen.

Samsudin menjelaskan hak menyatakan pendapat buruh dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005 dan UU Nomor 39 Tahun 1999. Sehingga polisi tidak sepantasnya menjerat buruh dengan KUHP.

Lex specialis derogat legi generalis, aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan atau mengalahkan aturan hukum yang umum. Dalam hal ini UU yang melindungi buruh bersifat khusus, KUHP bersifat umum,” kata Samsudin usai bertemu dengan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto, Rabu (6/8).

Menindaklanjuti itu pihaknya akan melaporkan Polres Sragen kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Laporan tersebut akan dilayangkan dalam waktu satu hingga tiga hari ke depan. Selain itu LBH Yogyakarta juga akan melapor kepada Propam Mabes Polri.

 

Sumber : timlo.net

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *