LBH Yogyakarta Desak Negara Melindungi Pesantren Waria

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai, penutupanPondok Pesantren (Ponpes) waria Al Fatah, yang berada di Celenan, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta merupakan penghakiman sepihak. Sebab, pihak ponpes tidak diberikan klarifikasi. Sekedar informasi, penutupan ponpes waria itu merupakan hasil rapat koordinasi pada 24 Februari 2016 yang dilakukan lalu di Balai Desa Jagalan.

Menurut kuasa hukum pesantren, Aditia Arif Firmanto, serangkaian peristiwa yang dialami ponpes, dari didatangi ormas Front Jihad Islam (FJI), sampai akhirnya diputuskan dilakukan penutupan dan penghakiman sepihak, LBH Yogyakarta menyayangkan pembiaran peristiwa dari pihak Polsek Banguntapan. Aditia menganggap, kasus ini sangat merugikan ponpes waria.

“Kami meminta agar pihak Polda DIY mengusut tuntas peristiwa ini, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan dari kelompok intoleran yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan seorang atau kelompok, karena hal itu telah diakui dan dilindungi oleh negara,” tandasnya, Selasa (8/3/2016).

Menurut Aditia, penutupan ponpes ini tidak sah dan tidak berlandaskan atas hukum, keadilan serta hak asasi manusia terkait kebebsan beragama dan berkeyakinan, sehingga ia menganggap ponpes waria Al Fatah bisa segera dibuka kembali dan dapat beraktifitas seperti biasanya.

“Pemerintah dan kabupaten/kota didalamnya wajib menjamin hak kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah bagi kaum waria, baik di ponpes waria Al Fatah, maupun tempat lainnya sebagai bentuk perwujudan UUD 1945 Pasal 28 ayat 4,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno mengungkapkan, jika pesantren tersebut ingin beraktivitas lagi, maka pihaknya menyerahkan semua mekanismenya kepada masyarakat. “Tugas kami menjaga keamanan dan ketertibannya,” katanya.

 

Sumber : okezone.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *