LSM Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap warga Batang

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengecam dan menyesalkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah personil TNI dari KODAM IV Diponegoro dan BRIMOB POLRI terhadap warga Desa Ponowareng dan Desa Karanggeneng, Kec. Tulis, Kab. Batang, 2 September 2013.

YLBHI beserta 15 Kantornya sangat menyayangkan atas sikap TNI dan Polri yang melakukan dan mempertontonkan tindakan kekerasan terhadap wargaBatang. YLBHI beserta 15 Kantornya perlu menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI bahwa warga Batang bukanlah musuh Negara, maka warga Batang seharusnya di perlakukan selayaknya warga Negara yang menyandang segala haknya yang dijamin oleh Negara.

Begitu juga dengan Pemerintah seharusnya menghormati hak-hak warga Batang serta hak atas tanah warga Batang. Sudah cukup kiranya warga menjadi korban atas nama pembangunan, dan sudah cukup kiranya TNI dan Polri melakukan tindak kekerasan terhadap warga yang tidak berdosa yang sedang mempertahankan hak miliknya.

“Negara harus bijak dalam melakukan pembangunan, kepentingan warga merupakan kepentingan segala-galanya daripada kepentingan Investor. Namun dalam peristiwa ini, sepertinya Negara lebih mengedepankan kepentingan Investor daripada kepentingan warganya sendiri, sehingga sampai warganya sendiri dianiaya dengan berbagai tindak kekerasan, ancaman dan intimidasi,” kata Ketua YLBHI Anton Kurnia Palma.

Menurut Anton, negara perlu memahami dan menyadari kewajibannya dalam hal upaya penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Konstitusi Indonesia dan perundang-undangan, serta menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

YLBHI beserta 15 Kantornya juga perlu mengingatkan kepada TNI dan Polri agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan peran TNI seharusnya lebih kepada penjagaan Kedaulatan dan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman luar sebagaimana amanah pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34Tahun 2004 tentang TNI.

“Dengan demikian perlu dipertanyakan keterlibatan TNI dalam proyek pembangunan PLTU Batang,” tambah Anton.

 

Sumber : hukumonline.com

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *