Sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas, tetap akan menolak adanya UU tersebut. Apalagi menurut Gerakan Rakyat Tolak UU sebelum diberlakukannya aturan tersebut telah banyak terjadi kriminalisasi kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
“Belum diberlakukannya UU Ormas ini saja, telah banyak terjadi kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma yang merupakan bagian dari Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas, di Kantornya, Kamis (18/7/2013).
Alvon menuturkan, contoh terbaru kriminalisasi tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi ICW. Beberapa anggota FPR yang diindikasikan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia melaporkan aktivis ICW atas pencemaran nama baik ke kepolisian.
“Hal ini tentu akan menjadi lebih berbahaya jika pasal-pasal karet yang bersifat multi tafsir dalam UU Ormas ini nantinya diberlakukan,” ujarnya.
Maka dari itu, Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas akan tetap tidak tunduk dan patuh terhadap UU Ormas tersebut. Mereka pun juga telah siap untuk menghadapi apapun konsekuensinya.
Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas antara lain terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), KontraS, LBH Jakarta, Wahid Institute, Greenpeace Indonesia dan Elsam.
Sumber : tribunnews.com