Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Posko ini diklaim akan merespons lebih cepat setiap aduan buruh yang mengalami masalah THR dan PHK dengan perusahaannya.
“Bedanya dengan posko Kemenakertrans, kita menekankan langkah cepat, apalagi soal THR. Soalnya buruh butuh secepatnya agar dapat merayakan hari raya,” ujar pengacara publik LBH Maruli Rajagukguk dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2013).
Maruli mengatakan, menjelang hari raya kasus buruh di-PHK dan tidak mendapat THR meningkat. Sementara posko yang dibuka oleh Kemenakertrans, dinilai kurang tanggap dan transparan.
“Pengaduan buruh tidak perlu ke Kemenaker, percuma, karena sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan transparasi kepada kaum buruh,” imbaunya.
Setiap pengaduan yang diterima, LBH akan melakukan validasi dan verifikasi informasi dengan fakta di lapangan. Jika ada perusahaan yang terbukti bandel maka akan ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Nanti ada pidananya, paling sedikit 1 bulan sampai 4 tahun,” jelasnya.
LBH juga mendesak Kemenakertrans dan Polri untuk memenjarakan pengusaha nakal. LBH menilai masalah THR dan PHK ini adalah imbas dari ketidaktegasan pemerintah terhadap perusahaan atau pengusaha nakal.
“Kami mendesak gubernur atau bupati terkait harus ada sinergitas antar pemerintah pusat dan daerah. Di sini Jokowi harus evaluasi, semua Disnaker yang ada di Jakarta, karena itu ada yang korup salah satunya,” paparnya.
Posko ini dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB. Bisa juga menyampaikan pengaduan melalui telepon di 021 3145518.
Sumber : detik.com