Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, terpidana perkara korupsi, ke Komisi Yudisial. Majelis hakim ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam menangani penanganan perkara PK.
Hakim-hakim yang dilaporkan adalah Hakim PN Jakarta Selatan, Soehartono, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Tipikor Abdul Latief, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Sofyan Marthabaya.
“Yang bersangkutan (Sudjiono Timan) melarikan diri, tapi istrinya mengajukan PK. Hal ini bertentangan dengan KUHP, tapi pada prakteknya putusan itu terjadi. Dalam konteks ini KY berwenang untk memeriksa para hakim,” ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2013), di kantor KY, Jakarta.
Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini lalu merekomendasikan agar Ketua KY segera memanggil dan memeriksa terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Koalisi juga meminta agar KY bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap adanya informasi atau dugaan suap dalam perkara PK tersebut.
Menurut Erwin, status Sudjiono Timan hingga saat ini adalah buron dalam perkara korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik menurut data pihak Kejaksaan Agung RI maupun pihak Interpol. Artinya, tutur Erwin, terpidana adalah orang yang tidak memiliki itikad baik, atau sengaja melawan dan menghindari putusan hakim.
Permohonan PK yang diajukan melalui istri Sudjiono Timan, kata Erwin, seharusnya dinilai sebagai upaya hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik dari seorang buronan untuk menghindari jeratan hukum. Alasan salah satu hakim agung Suhadi, menurut Erwin, yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak tunduk pada SEMA No 1 Tahun 2012 karena tidak bersifat retro aktif tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Dia menuturkan, SEMA sebenarnya memperkuat maksud adanya itikad baik sebagaimana yang telah diatur dalam SEMA No.6 Tahun 1988. Selain itu, Erwin juga melihat status buron atau DPO dari Sudjiono Timan juga tidak menjadi perhatian atau pertimbangan bagi hakim yang memeriksa permohonan PK di tingkat pertama (PN Jakarta Selatan), maupun sebagian besar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Peninjauan Kembali.
“Mustahil jika Majelis Hakim tidak mengetahui status buron dari Sudjiono Timan, karena informasi ini sering diberitakan oleh media dan lembaga resmi,” pungkas Erwin
Sumber : kompas.com