Melecehkan LBH, Fahri Hamzah Bakal Dilaporkan ke BK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana melaporkan Anggota DPR Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan DPR, besok. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Fahri Hamzah yang menuduh LBH Jakarta menerima dana Rp 300 juta dari Jokowi untuk menyerang Prabowo. Pernyataan ini juga sudah dimuat di beberapa media online.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, dana sebesar itu didapat dari APBD DKI Jakarta tahun 2013 dan sudah dilaporkan.

“Dana tersebut digunakan oleh LBH Jakarta untuk penanganan kasus korban ketidakadilan, penerbitan buku saku dan jurnal LBH, seminar, diskusi publik, dan lain lain,” jelas Alghiffari (6/7).

Alghiffari menjelaskan, LBH Jakarta sudah rutin menerima dana ini sejak awal berdiri tahun 1970. Selain itu, dana hibah ini memang mandat dari UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011. Pada pasal 9 UU tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk pemenuhan bantuan hukum dan dapat berkontribusi untuk memberikan anggaran

 

Sumber : portalkbr.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *